Aplikasi Kalkulator Zakat Di Muslim.Or.Id
Sebagaimana kita ketahui bersama, menunaikan zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُÙ†ِÙ‰َ الإِسْلاَÙ…ُ
عَÙ„َÙ‰ Ø®َÙ…ْسٍ Ø´َÙ‡َادَØ©ِ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللَّÙ‡ُ ÙˆَØ£َÙ†َّ Ù…ُØَÙ…َّدًا
رَسُولُ اللَّÙ‡ِ ، ÙˆَØ¥ِÙ‚َامِ الصَّلاَØ©ِ ، ÙˆَØ¥ِيتَاءِ الزَّÙƒَاةِ ،
ÙˆَالْØَجِّ ، ÙˆَصَÙˆْÙ…ِ رَÙ…َضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada
ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad
adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan” (Muttafaq ‘alaih)
Maka zakat merupakan hal urgen yang mesti diperhatikan
oleh setiap Muslim. Oleh karena itu untuk membantu kaum Muslimin
menghitung zakat mal yang harus dibayarkan dari hartanya kami
menyediakan aplikasi kalkulator zakat yang dapat diakses pada alamat apps.muslim.or.id/zakat.
Deskripsi
Aplikasi kalkulator zakat ini menghitung zakat yang wajib dikeluarkan
berdasarkan informasi rincian harta pengguna yang diinputkan ke form.
Jika kolom total zakat menunjukkan angka 0 (nol) berarti pengguna yang
bersangkutan belum diwajibkan mengeluarkan zakat karena harta yang
dimiliki belum melebihi nishab zakat. Adapun nishab zakat yang dipakai
dalam aplikasi ini selalu up-to-date setiap harinya berdasarkan harga emas dan perak yang ada di web kontan.web.id.
Untuk saat ini aplikasi kalkulator zakat ini hanya menghitung jenis zakat:
- zakat emas dan perak
- zakat mata uang dan penghasilan
- zakat harta usaha
Dan untuk zakat mata uang / penghasilan serta zakat harta usaha dalam aplikasi ini digunakan nishab emas, yaitu 85 gram emas.
Cara Penggunaan
Pada bagian header dari aplikasi ini berisi informasi harga
emas dan perak terkini juga nilai dari nishab 85 gr emas serta total
zakat hasil perhitungan. Jadi hasil perhitungan total zakat anda akan
muncul pada kolom “TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN”.
Sedangkan bagian body, adalah form tempat anda mengisikan
rincian harta anda. Sebagaimana telah dijelaskan, ada 3 jenis zakat yang
dihitung pada aplikasi ini. Maka pada tab 1 adalah form pengisian harta
emas dan perak, tab 2 pengisian harta mata uang dan penghasilan dan tab
3 pengisian harta usaha jika ada. Tidak semua form ini harus diisi,
tergantung pada harta yang anda miliki. Jika anda hanya memiliki
tabungan berupa uang dan tidak memiliki simpanan emas dan tidak memiliki
usaha maka cukup mengisi tab 2.
Form harta emas dan perak
Pada form ini silakan isi jumlah gram emas dan perak yang dimiliki.
Aplikasi akan menghitung berat emas dan perak yang wajib dizakatkan
serta menghitung nilainya dalam rupiah.
Aplikasi ini juga mengakumulasikan nilai zakat emas dan perak dalam rupiah. Jika checkbox “Bayar dengan uang” di-check artinya
anda akan membayar zakat emas dan perak dengan uang dan jumlahnya akan
di masukkan pada kotak total zakat di header untuk di jumlahkan dengan
zakat yang lain. Jika tidak di-check artinya anda akan membayar
zakat emas dan perak dengan emas dan perak sehingga nilainya tidak di
masukkan pada kotak total zakat.
Form mata uang dan penghasilan
Pada bagian F, isilkan jumlah riil total uang yang anda miliki baik
berasal dari gaji, hadiah, penghasilan sampingan, warisan, hibah,
deposito, dll.
Pada bagian G, isikan jumlah piutang, atau jumlah uang anda yang
sedang dipinjam orang lain, yang diharapkan atau dijanjikan
pengembaliannya pada periode ini yaitu periode sebelum jatuh tempo zakat
selanjutnya.
Pada bagian H, isikan jumlah lembar saham yang anda miliki serta
harga per lembarnya. Kemudian isikan rincian jenis usaha dari perusahaan
yang sahamnya anda miliki.
Bagian I menunjukkan total jumlah harta uang dan penghasilan anda. Isikan hutang yang anda miliki pada kolom J.
Maka bagian K akan total jumlah zakat yang harus dibayarkan dari harta uang dan penghasilan setelah dikurangi hutang.
Total zakat pada bagian L akan diakumulasikan dengan zakat yang lain pada kolom total zakat di bagian header.
Form harta zakat usaha
Pada bagian M isikan jumlah nilai seluruh aset usaha termasuk uang
tunai, simpanan di bank, alat produksi, inventori, barang jadi, produk
yang diperdagangkan, dll. Pada bagian N isikan jumlah hutang usaha yang
jatuh pada periode ini.
Jika usaha anda tersebut adalah usaha bersama, maka masukkan
persentase kepemilikan pada bagian O. Maka bagian R akan didapatkan
total jumlah zakat yang harus dibayarkan dari harta usaha setelah
dikurangi hutang.
Semua zakat akan diakumulasikan pada kolom total zakat di header.
Catatan
Aplikasi ini hanya menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan jika
melebihi nishab, dengan asumsi sudah haul, yaitu harta yang dihitung
sudah mengendap selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab.
Untuk lebih jelasnya, silakan baca artikel-artikel berikut:
- Syarat-Syarat Zakat
- Zakat Emas dan Perak
- Zakat pada Perhiasan
- Zakat Penghasilan
- Zakat Barang Dagangan
Aplikasi ini dikembangkan oleh Al Akh Muhammad Fuad dan Al Akh Yulian Purnama dari komunitas IT Support Dakwah. Untuk saran, kritik dan laporan kesalahan silakan kirimkan ke email ian.doang[at]gmail.com.
—
Artikel Muslim.Or.Id
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========
Aplikasi Kalkulator Zakat Di Muslim.Or.Id
Sebagaimana kita ketahui bersama, menunaikan zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُÙ†ِÙ‰َ الإِسْلاَÙ…ُ
عَÙ„َÙ‰ Ø®َÙ…ْسٍ Ø´َÙ‡َادَØ©ِ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللَّÙ‡ُ ÙˆَØ£َÙ†َّ Ù…ُØَÙ…َّدًا
رَسُولُ اللَّÙ‡ِ ، ÙˆَØ¥ِÙ‚َامِ الصَّلاَØ©ِ ، ÙˆَØ¥ِيتَاءِ الزَّÙƒَاةِ ،
ÙˆَالْØَجِّ ، ÙˆَصَÙˆْÙ…ِ رَÙ…َضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada
ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad
adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan” (Muttafaq ‘alaih)
Maka zakat merupakan hal urgen yang mesti diperhatikan
oleh setiap Muslim. Oleh karena itu untuk membantu kaum Muslimin
menghitung zakat mal yang harus dibayarkan dari hartanya kami
menyediakan aplikasi kalkulator zakat yang dapat diakses pada alamat apps.muslim.or.id/zakat.
Deskripsi
Aplikasi kalkulator zakat ini menghitung zakat yang wajib dikeluarkan
berdasarkan informasi rincian harta pengguna yang diinputkan ke form.
Jika kolom total zakat menunjukkan angka 0 (nol) berarti pengguna yang
bersangkutan belum diwajibkan mengeluarkan zakat karena harta yang
dimiliki belum melebihi nishab zakat. Adapun nishab zakat yang dipakai
dalam aplikasi ini selalu up-to-date setiap harinya berdasarkan harga emas dan perak yang ada di web kontan.web.id.
Untuk saat ini aplikasi kalkulator zakat ini hanya menghitung jenis zakat:
- zakat emas dan perak
- zakat mata uang dan penghasilan
- zakat harta usaha
Dan untuk zakat mata uang / penghasilan serta zakat harta usaha dalam aplikasi ini digunakan nishab emas, yaitu 85 gram emas.
Cara Penggunaan
Pada bagian header dari aplikasi ini berisi informasi harga
emas dan perak terkini juga nilai dari nishab 85 gr emas serta total
zakat hasil perhitungan. Jadi hasil perhitungan total zakat anda akan
muncul pada kolom “TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN”.
Sedangkan bagian body, adalah form tempat anda mengisikan
rincian harta anda. Sebagaimana telah dijelaskan, ada 3 jenis zakat yang
dihitung pada aplikasi ini. Maka pada tab 1 adalah form pengisian harta
emas dan perak, tab 2 pengisian harta mata uang dan penghasilan dan tab
3 pengisian harta usaha jika ada. Tidak semua form ini harus diisi,
tergantung pada harta yang anda miliki. Jika anda hanya memiliki
tabungan berupa uang dan tidak memiliki simpanan emas dan tidak memiliki
usaha maka cukup mengisi tab 2.
Form harta emas dan perak
Pada form ini silakan isi jumlah gram emas dan perak yang dimiliki.
Aplikasi akan menghitung berat emas dan perak yang wajib dizakatkan
serta menghitung nilainya dalam rupiah.
Aplikasi ini juga mengakumulasikan nilai zakat emas dan perak dalam rupiah. Jika checkbox “Bayar dengan uang” di-check artinya
anda akan membayar zakat emas dan perak dengan uang dan jumlahnya akan
di masukkan pada kotak total zakat di header untuk di jumlahkan dengan
zakat yang lain. Jika tidak di-check artinya anda akan membayar
zakat emas dan perak dengan emas dan perak sehingga nilainya tidak di
masukkan pada kotak total zakat.
Form mata uang dan penghasilan
Pada bagian F, isilkan jumlah riil total uang yang anda miliki baik
berasal dari gaji, hadiah, penghasilan sampingan, warisan, hibah,
deposito, dll.
Pada bagian G, isikan jumlah piutang, atau jumlah uang anda yang
sedang dipinjam orang lain, yang diharapkan atau dijanjikan
pengembaliannya pada periode ini yaitu periode sebelum jatuh tempo zakat
selanjutnya.
Pada bagian H, isikan jumlah lembar saham yang anda miliki serta
harga per lembarnya. Kemudian isikan rincian jenis usaha dari perusahaan
yang sahamnya anda miliki.
Bagian I menunjukkan total jumlah harta uang dan penghasilan anda. Isikan hutang yang anda miliki pada kolom J.
Maka bagian K akan total jumlah zakat yang harus dibayarkan dari harta uang dan penghasilan setelah dikurangi hutang.
Total zakat pada bagian L akan diakumulasikan dengan zakat yang lain pada kolom total zakat di bagian header.
Form harta zakat usaha
Pada bagian M isikan jumlah nilai seluruh aset usaha termasuk uang
tunai, simpanan di bank, alat produksi, inventori, barang jadi, produk
yang diperdagangkan, dll. Pada bagian N isikan jumlah hutang usaha yang
jatuh pada periode ini.
Jika usaha anda tersebut adalah usaha bersama, maka masukkan
persentase kepemilikan pada bagian O. Maka bagian R akan didapatkan
total jumlah zakat yang harus dibayarkan dari harta usaha setelah
dikurangi hutang.
Semua zakat akan diakumulasikan pada kolom total zakat di header.
Catatan
Aplikasi ini hanya menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan jika
melebihi nishab, dengan asumsi sudah haul, yaitu harta yang dihitung
sudah mengendap selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab.
Untuk lebih jelasnya, silakan baca artikel-artikel berikut:
- Syarat-Syarat Zakat
- Zakat Emas dan Perak
- Zakat pada Perhiasan
- Zakat Penghasilan
- Zakat Barang Dagangan
Aplikasi ini dikembangkan oleh Al Akh Muhammad Fuad dan Al Akh Yulian Purnama dari komunitas IT Support Dakwah. Untuk saran, kritik dan laporan kesalahan silakan kirimkan ke email ian.doang[at]gmail.com.
—
Artikel Muslim.Or.Id
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========
0 Komentar