I-News

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Jadwal Open Trip dan Private Trip.
Private Trip, Mountain Guide, Porter Gunung, Paket Honeymoon, Study Tour, Family Gathering, Outbond, Outing, dll +62 85 643 455 865 (( WA / SMS / Telp )

HUKUM MEMBERI UCAPAN PERAYAAN KEAGAMAAN LAIN


===================================

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ اارَّØ­ِيم

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Syaikh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberi ucapan selamat hari natal kepada orang kafir (Nasrani). Bagaimana membalas ucapan selamat mereka jika mereka memberi selamat? Bolehkah kita pergi ke tempat-tempat perayaan acara natal? Berdosakah jika seseorang melakukan hal-hal tadi tanpa bermaksud merayakannya, tetapi hanya sekedar basa-basi, malu atau sungkan, atau karena sebab-sebab lain? Bolehkah menyerupai orang-orang kafir dengan menyelenggarakan acara-acara seperti itu?

Syaikh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberi ucapan selamat hari natal kepada orang kafir (Nasrani). Bagaimana membalas ucapan selamat mereka jika mereka memberi selamat? Bolehkah kita pergi ke tempat-tempat perayaan acara natal? Berdosakah jika seseorang melakukan hal-hal tadi tanpa bermaksud merayakannya, tetapi hanya sekedar basa-basi, malu atau sungkan, atau karena sebab-sebab lain? Bolehkah menyerupai orang-orang kafir dengan menyelenggarakan acara-acara seperti itu?

Jawab :
Memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir pada hari natal atau hari-hari besar keagamaan mereka lainnya hukumnya haram menurut kesepakatan ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qoyyim di dalam kitabnya Ahkam Ahli Adz-Dzimmah. Beliau menulis, ”Adapun memberi ucapan selamat untuk syiar-syiar khusus orang kafir, maka haram hukumnya menurut kesepakatan (ulama). Misalnya memberi ucapan selamat untuk hari-hari besar mereka atau puasa-puasa mereka dengan mengucapkan, ”semoga hari raya kalian diberkati” atau ”selamat hari raya untuk kalian”, dan ucapan semisalnya. Sekalipun pengucapnya bukan orang kafir, tetapi ucapan itu termasuk perkara-perkara yang diharamkan. Hal itu sama saja dengan memberi selamat atas sujud mereka kepada salib, bahkan lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala dan lebih dibenci oleh-Nya daripada selamat kepada orang yang minum minuman keras, menghilangkan nyawa orang, berzina dan sebagainya.

Banyak orang yang tidak memiliki pengetahuan agama yang baik jatuh ke dalam kesalahan-kesalahan seperti itu dan tidak menyadari kejelekan perbuatannya itu. Barangsiapa memberi ucapan selamat kepada seseorang atas kemaksiatan, bid’ah, atau kekafiran yang telah dilakukannya, maka sungguh dia telah (berani) menantang kemurkaan Allah.

Keharaman memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir atas hari-hari besar keagamaan mereka seperti yang disebutkan Ibnul Qoyyim di atas disebabkan di dalam ucapan tersebut terkandung pengakuan dan kerelaan atas syiar-syiar kekafiran yang mereka anut. Kalaupun dia tidak merasa rela dengan kekafiran tersebut untuk dirinya sendiri, namun tetap saja seorang muslim diharamkan merasa rela dengan syiar-syiar kekafiran untuk orang lain atau memberi ucapan selamat kepada orang lain atas syiar-syiar kekafiran tersebut. Hal itu karena Allah subnahahu wa ta’ala tidak rela dengan tindakan seperti itu sebagaimana yang Dia sebutkan dalam firman-Nya berikut:

”Jika kalian kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) kalian dan Dia tidak rela kekafiran bagi hamba-hamba-Nya; dan jika kalian bersyukur, niscaya Dia meridhai kesyukuran kalian itu.” (QS. Az-Zumar: 7).

”Pada hari ini, telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam menjadi agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3).

Memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir dalam hal-hal semacam itu adalah haram, baik mereka adalah partnernya (rekannya) dalam pekerjaan atau bukan.

Kemudian, jika mereka memberi ucapan selamat kepada kita pada hari-hari raya mereka, maka kita tidak boleh menjawabnya, karena hari-hari itu bukanlah hari-hari raya agama kita. Juga, karena Allah tidak rela dengan hari-hari raya itu. Karena bisa jadi hari raya itu bid’ah buatan mereka atau memang disyariatkan dalam agama mereka, akan tetapi telah dihapus dengan datangnya agama Islam yang diturunkan oleh Allah kepada Muhammad untuk seluruh manusia. Allah berfirman tentang agama Islam:

”Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima darinya, dan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS Ali Imran: 85).

Memenuhi undangan acara perayaan natal yang mereka selenggarakan adalah haram hukumnya karena hal itu lebih parah daripada sekedar mengucapkan selamat natal kepada mereka, karena berarti dia telah ikut serta dalam acara tersebut.

Kaum muslimin diharamkan juga tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang kafir dengan mengadakan acara-acara perayaan hari natal, saling memberi hadiah atau parcel, meliburkan kerja, dan yang semisalnya berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam:

”Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (HR Imam Ahmad).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidha’ ash-Shirat al-Mustaqim menulis, ”Tindakan menyerupai mereka (orang-orang kafir) dalam berhari raya mengakibatkan mereka bangga dengan kebatilan yang selama ini mereka lakukan. Dan hal itu akan mendorong mereka lebih bersemangat memanfaatkan segala kesempatan yang ada dan merendahkan orang-orang yang lemah.”

Jadi, barangsiapa melakukan hal-hal tersebut berarti dia telah berdosa, baik kelakuannya itu dengan alasan basa-basi, tenggang rasa, sungkan, maupun karena alasan-alasan lainnya. Karena semua itu termasuk sikap mudahan (mengorbankan agama untuk kepentingan dunia) dalam agama dan termasuk di antara sebab-sebab yang menguatkan dan menumbuhkan kebanggaan orang-orang kafir dengan agama mereka.

Allah-lah yang kita mintai pertolongan-Nya untuk memulia kan kaum muslimin, menganugerahkan kekokohan dalam beragama, dan menolong mereka menghadapi musuh. Sesungguhnya Dia Maha Kuat dan Maha Perkasa. Wallahu a’lam bish shawab.

Diambil dari: Majalah Fatawa Vol. 02/I/ Syawal 1423 H – 2002 M

http://jilbab.or.id/archives/238-bolehkah-mengucapkan-selamat-hari-natal/

Semoga Bermanfaat
Salam Santun Erat Silaturahm
By - BR

- SILAHKAN YANG MAU TAQ / SHARE,
- DI persilahkan JUGA UNTUK TAQ TEMAN TEMAN NYA,
- SEMOGA BERMANFAAT

♥ ♥. • *'¨`* • .** ♥ ♥. • *'¨`* • .**♥ ♥ * *. • *'¨`* •. ♥ ♥

sumber :

Posting Komentar

0 Komentar